judul : Pedoman Busana Calon Penghuni Surga
Penulis : Alaik S.
Halaman : 138 Halaman
Penerbit : Pustaka Pesantren
Jika mendengar calon penghuni surga, hati seseorang pasti tergetar bila nantinya bisa menjadi penghuni surga tidak. Jika dikaitan dengan busana calon penghuni surga, kita terhentak apakah busana yang kita kenakan selama ini sudah sesuai dengan busana para calon penghuni surga.
Busana sering didengar dengan istilah pakaian. Pakaian merupakan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang. Pakaian setara dengan kebutuhan primer yang lain, papan dan pangan. Karena dengan ketiganya minimal seseorang bisa hidup. Manusia harus memfungsikan pakaian untuk menutupi auratnya. Menurut buku “pedoman busana calon penghuni surga”. Busana calon penghuni surga adalah busana yang senantiasa bisa menutupi aurat seseorang baik laki-laki maupun perempuan. Dalam buku ini tidak hanya dibahas busana saja tetapi juga segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang dikenakan oleh seseorang (perhiasan, jenis kain, etika memakai sandal atau sepatu).
Seorang muslim khususnya mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menutup auratnya. Karena aurat adalah bagian tubuh yang wajib untuk ditutupi, jika tidak maka akan menimbulkan dosa bagi yang membuka aurat dan pihak yang melihat aurat. Sehubungan dengan hal itu, menutup aurat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, kecuali pada kondisi-kondisi tertentu.
Adapun penjelasan mengenai aurat perempuan dan aurat laki-laki. Untuk aurat perempuan dalam buku ini disebutkan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan (ketika shalat). Jika diterapkan di Indonesia, bisa menggunakan celana, baju dan jilbab atau model pakaian apa saja asalkan bisa membalut tubuh tidak memperlihatkan auratnya (termasuk lekuk tubuh). Adapun untuk laki-laki yang termasuk dalam kategori aurat adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut. Karena itu bagian tubuh keduanya harus ditutupi, dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, terutama lawan jenis. Menutup aurat adalah kewajiban dan kebolehan memperlihatkan hanya kepada suami atau istri. Seseorang diharamkan untuk bertelanjang walaupun dalam keadaan sendiri, karena jika seseorang telanjang tanpa keperluan yang benar, sebenarnya ia tidak sendirian karena masih ada Allah Yang Maha Melihat.
Jika iman seseorang telah merasuk kedalam hati, maka orang tersebut tidak akan pernah mengorek dan mengobral aurat saudaranya kepada orang lain. Dalam hal ini jelas bahwa islam menggariskan aturan yang tegas, bahwa aurat yang harus ditutup tidak hanya aurat fisik saja tetapi juga aurat non fisik. Selain itu Rasulullah Saw menjanjikan bahwa siapa saja yang menutup aurat saudaranya maka Allah akan menutupi kesalahannya nanti dihari kiamat. Sebaliknya siapa yang mengorek aurat saudaranya, maka dihari kiamat Allah akan membongkar segala aibnya, sehingga tampak segala kesalahannya, laksana orang telanjang bulat.
Selain pakaian yang menutup aurat, pakaian yang dikenakan juga harus wangi sehingga tidak mengganggu diri sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya, atau hindari memakai pakaian yang gampang menimbulkan bau jika terkena keringat. Untuk pakaian yang wangi tidak harus mewah karena dalam islam juga dianjurkan mengenakan pakaian yang sederhana, dalam artian berpakaian dengan menyesuaikan diri dengan konteks sosialnya, bisa memposisikan diri untuk berpakaian sesuai dengan tempatnya. Sebagai seorang muslim selain berpakaian yang menutup aurat, wangi, sederhana juga mengenakan pakaian yang baik, tidak mengesankan kotor dan kumuh. Karena hal itu secara tidak langsung menampilkan citra seorang muslim yang bersih dan menawan. Islam juga mengajarkan untuk berdandan tetapi tidak berdandan secara ekstrim (berlebih-lebihan). Tetapi maksud dari berdandan ini adalah anjuran untuk berpakaian rapi, tidak berlebih-lebihan juga harus memperhatikan kondisi pakaiannya. Jika ada yang rusak, sobek segeralah untuk dijahit dan diperbaiki. Rasulullah juga merupakan figure yang memiliki perhatian tinggi terhadap apa yang dikenakan. Beliau adalah ciri orang yang sederhana tetapi memiliki kepedulian terhadap busana yang dikenakanya.
Adapun jenis kain yang tidak boleh dikenakan oleh orang lai-laki adalah kain sutra. Rasulullah Saw melarang kaum laki-laki untuk mengenakan kain sutra,karena kain sutra adalah pakaian yang tidak memiliki bagian diakhirat, dalam artian orang yang mengenakan tersebut adalah orang yang tidak akan mendapatkan balasan kenikmatan di akhirat. Larangan ini bersifat mutlak, jadi setiap pakaian yang mengandung unsur sutra haram dikenakan oleh kaum laki-laki berapun prosentasinya. Selain kain sutra untuk kaum laki-laki juga dilarang mengenakan emas. Setiap benda yang mengandung unsur emas hukumnya haram bagi laki-laki. Emas dilarang bagi laki-laki namun boleh dikenakan oleh kaum perempuan. Hal ini berarti emas adalah salah satu perhiasan yang menjadi cirri khas perempuan. Oleh sebab itu penggunaan emas oleh laki-laki menimbulkan kesan penyerupaan denga kaum perempuan. Padahal dalam hadits sudah dijelaskan bahwa Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang mnyerupai perempuan dan hal ini juga berlaku sebaliknya.
Dalam islam juga disebutkan larangan mengenakan pakaian yang bahannya tipis. Yang ditekankan disini terutama jilbab dan pakaian. Menurut islam jilbab yang sesuai dengan syariah adalah jilbab yang kainnya tebal, sehingga bila dikenakan tidak menerawang dan tidak memperlihatkan aurat si pemakai. Di era modern ini banyak model jilbab dan pakaian yang beranekaragam. Dan banyak juga jilbab dan pakaian yang dibuat dari kain tipis, selain itu juga banyak pakaian yang menutup aurat, namun ketat memperlihatkan lekuk tubuhnya, secara tidak langsung seseorang tersebut telah tealanjang di hadapan Allah meski sudah mengenakan pakaian. Selain dari pakaian , jilbab, perhiasan, tidak tertinggal juga akan dibahas etika menggunakan sendal atau sepatu. Hal ini sepele tetapi sangatlah penting. Dalam hal ini ditegaskan jika seseorang mengenakan sendal atau sepatu, maka harus mengenakan keduanya. Tidak boleh satu sepatu satu sendal saja, atau satu sendal satu sepatu. Hal tersebut tidak boleh demikian karena itu merupakan bentuk kedzaliman. Sandal dan sepatu diciptakan sepasang dan dipakai oleh kedua kaki. Jika dipakai satu saja, sama halnya menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya atau dzalim. Kecuali jika ada sesuatu dibenarkan (kakinya cacat, 1 kaki). Dan juga diarahnya oleh Rasulullah supaya mengenakan sendal atau sepatu hendaklah dimulai dari sisi kanan karena mendahulukan sisi kanan karena kanan merupakan ciri ajaran islam.
Dalam kata pengantar buku ini menguraikan tentang 40 hadits shahih pedoman calon penghuni surga yang dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan singkat dan beberapa hadits dilengkapi dengan sebab-sebab munculnya hadits yang ada didalamnya. Uraian buku ini juga disusun secara praktis, menggunakan bahasa yang sederhana mudah dipahami sehingga buku ini dapat dibaca oleh kalangan manapun, baik pelajar, masyarakat biasa dan lain sebagainya. Hanya saja dalam buku ini terdapat antara judul bab dan isi tidak sesuai, judulnya umum tetapi isinya khusus. Seperti contoh,dalam bab aurat perempuan, seharusnya dijelaskan aurat perempuan ketika shalat ataupun ketika tidak shalat. Tetapi disini hanya menyebutkan aurat perempuan pada saat shalat saja. Selain itu dalam buku ini juga tidak disertakan pendapat dari imam besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) pada setiap uraiannya. Karena pada umumnya ke-4 imam ini mempunyai pendapat masing-masing, yang mana pendapatnya tersebut di yakini oleh sebagian umat muslim. (Ari Diah A.)









0 komentar:
Posting Komentar